img
Rakor Lanjutan Penanganan Covid 19
  Rabu, 13-05-2020       475

rakor-lanjutan-penanganan-covid-19

Muara Teweh, 13 Mei 2020 - Menindaklanjuti rapat koordinasi pemberantasan korupsi terintegrasi yang telah dilaksanakan pada tanggal 5 Mei 2020 lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia melaksanakan kembali Video Conferensi dengan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Kalimantan Tengah. Vidcon diselenggarakan berdasarkan Surat KPK Nomor : Und/160/KSP.00/10-16/05/2020 tentang Rapat Koordinasi Program Percepatan penanganan Covid 19 di Wilayah Kalimantan Tengah.

Video Conferensi yang diikuti oleh Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Kalimantan Tengah membahas percepatan terkait penanganan penanggulangan Pandemi Covid-19 di setiap wilayahnya masing-masing. Untuk Pemerintah Kabupaten Barito Utara dipimpin oleh Wakil Bupati Barito Utara, Sugianto Panala Putra dengan didampingi Inspektur Kabupaten Barito Utara, Drs. H. Elpi Epanop dan Kepala Dinas Kominfosandi Kabupaten Barito Utara M. Iman Topik, S.IP, M.Si mengikuti Video Conferensi yang dilaksanakan di Ruang Rapat Setda Lantai 2.

Dalam laporannya, Wakil Bupati Barito Utara, Sugianto Panala Putra menyampaikan bahwa Kabupaten Barito Utara dalam penanganan Covid 19 sudah melaksanakan langkah-langkah persiapan penyelesaian Penanganan Pandemi Covid-19 dengan mengacu pada protokol yang telah ditetapkan dalam penanganannya. Disamping itu, Pemerintah Kabupaten Barito Utara juga memperkuat Posko-posko pemantauan baik tingkat desa, kecamatan dan kabupaten terutama Posko diperbatasan antara Kabupaten Barito Utara dan Kabupaten Murung Raya serta Batas Kota di KM. 12.

Wakil Bupati menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Barito Utara banyak mendapat bantuan dari pihak ketiga yang diterima oleh Dinas SosPMD dan BPBD. "Apakah bantuan dari Pihak ketiga bisa ini langsung disalurkan kepada masyarakat yang terkena dampak dari Covid 19," tanya Sugianto Panala Putra

Menjawab pertanyaan dari Wakil Bupati Utara, Inspektorat Jenderal Kemendagri Bachtiar Sinaga menyampaikan bahwa bantuan dari pihak ketiga bisa di akomodasikan apabila masyarakat masih belum mencukupi atau kekurangan dalam bantuan sosial yang telah di atur oleh Dinas SosPMD dan BPBD.(Diskominfosandi2020)

Komentar

Belum ada komentar